Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 11 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA HUBUNGAN KERJA ANTAR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Trenggalek. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah, adalah Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4. Bupati adalah Bupati Trenggalek. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Trenggalek. 6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 7. Tata Hubungan Kerja Pemerintahan Daerah adalah acuan yang memuat prinsip-prinsip dan pola mekanisme dalam melaksanakan hubungan kerja antar unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang meliputi Bupati, DPRD, dan Perangkat Daerah Kabupaten. 8. Prinsip Tata Hubungan Kerja Pemerintah Daerah dengan DPRD di Kabupaten Trenggalek adalah landasan yang menjadi rujukan di dalam menentukan peran para penyelenggara Pemerintahan Daerah. 9. Mekanisme Tata Hubungan Kerja Pemerintah Daerah dan DPRD adalah bentuk hubungan kerja yang meliputi kerjasama, kemitraan, koordinasi, pengawasan, dan pembinaan antar para penyelenggara Pemerintahan Daerah. 10. Kebijakan Umum adalah kebijakan yang bersifat strategis dan makro, yang memuat arah pengambilan kebijakan publik oleh para penyelenggara Pemerintahan Daerah sesuai visi Trenggalek dan peraturan perundang- undangan. 11. Kebijakan Teknis Operasional adalah kebijakan sebagai penjabaran dari kebijakan umum.
Koreksi Anda