Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pemberdayaan petani yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Pembiayaan pemberdayaan petani dilakukan untuk mengembangkan usaha tani melalui :
a. Lembaga Perbankan; dan/atau
b. Lembaga Pembiayaan Petani.
Koreksi Anda
