Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi setiap petani menjadi peserta asuransi pertanian.
(2) Setiap petani wajib turut serta dalam program asuransi.
Koreksi Anda
