Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, Pemerintah Daerah membangun, mengembangkan dan mengelola terminal agribisnis. = 8 =
Koreksi Anda