Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjamin kepastian usaha tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, Pemerintah Daerah dapat : a. MENETAPKAN kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia; b. Memberikan jaminan pemasaran hasil pertanian kepada petani yang melaksanakan usaha sebagai program Pemerintah; dan c. Mewujudkan fasilitas pendukung pasar hasil pertanian.
Koreksi Anda