Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
(1) Setiap petani wajib memiliki identitas dalam bentuk Kartu.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan penerbitan Kartu Petani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penangan penerbitan Kartu Petani, bentuk, dan data informasi dalam Kartu Petani akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
