Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi : a. Perencanaan; b. Pendataan; c. Perlindungan Petani; d. Pemberdayaan Petani; e. Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; f. Pembiayaan; g. Pengawasan; dan h. Peran serta masyarakat.
Koreksi Anda