Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi :
a. Perencanaan;
b. Pendataan;
c. Perlindungan Petani;
d. Pemberdayaan Petani;
e. Pelaksanaan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani;
f. Pembiayaan;
g. Pengawasan; dan
h. Peran serta masyarakat.
Koreksi Anda
