Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Bangunan rumah dan/atau gedung milik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga/badan hukum, pelaku usaha dan masyarakat wajib dilengkapi dengan drainase/sumur resapan/biopori dan/atau bak penampung air hujanserta ruang terbuka hijau.
(2) Ijin pembangunan rumah dan/atau gedungdapat diberikan apabila rencana teknisnya telah memenuhi persyaratansesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap bangunan jalan wajib dilengkapi dengan drainase, sumur resapan/embung mini sesuai dengan kondisi lahan.
Koreksi Anda
