Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pengelolaan SDA yang berdampak pada lingkungan wajib memiliki ijin lingkungan.
(2) Prosedur penerbitan ijin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
