Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengelolaan SDA meliputi : a. pengawetan air dan penghematan penggunaan air; b. pembangunan saluran pengumpul dan ipal (instalasi pengolahan air limbah); c. penggunaan berulang; d. penggunaan yang saling menunjang antara air permukaan dan air tanah dengan memprioritaskan air permukaan; e. membawa air permukaan dan air tanah dari sumber yang berlebih ke tempat yang membutuhkan air;dan f. penggunaan teknologi pengelolaan air sesuai ketersediaan SDA.
Koreksi Anda