Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah memberikan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. teguran tertulis;
b. paksaan pemerintah;
c. pembekuan atau pencabutan izin usaha;
(3)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak membebaskan penanggung jawab usaha/kegiatan dari tanggung jawab ganti kerugian, pemulihan dan pidana.
(4) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. penghentian sementara kegiatan;
b. pemindahan sarana ;
c. penutupan saluran pembuangan air limbah;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;
f. penghentian seluruh kegiatan atau tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan dan/atau tindakan memulihkan fungsi SDA.
(5) Pengenaan paksaan pemerintah dapat dilakukan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan SDA;
b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan pencemaran atau kerusakannya atau kerugian yang lebih besar bagi SDA.
(6) Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan apabila penanggung jawab usaha/kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi sebagaimana yang dilakukan pada ayat (2) diatur dengan peraturan bupati.
Koreksi Anda
