Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam upaya pengelolaan SDA, setiap warga masyarakat, kelompok maupun lembaga/badan hukum dilarang : a. membangun rumah dan/atau gedung dan bangunan jalan, baik milik perorangan maupun publik tanpa dilengkapi dengan drainase/sumur resapan/biopori dan/atau bak penampung air hujan; b. mengelola SDA yang berdampak penting pada lingkungan tanpa ijin lingkungan; c. menggunakan teknologi pengelolaan air yang tidak kondusif terhadap ketersediaan SDA; dan d. mengalihfungsikan lahan pada sumber mata air untuk kegiatan/usaha yang dapat mengancam kelestarian SDA.
Koreksi Anda