Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Setiap warga masyarakat, kelompok maupun lembaga/badan hukum berkewajiban :
a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan SDA secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu;
b. menjaga keberlanjutan fungsi SDA; dan
c. mentaati ketentuan tentang perlindungan dan pengelolaan SDA.
Koreksi Anda
