Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap warga masyarakat, kelompok maupun lembaga/badan hukum berhak untuk : a. mendapatkan layanan air yang cukup dan sehat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari; b. memperoleh air baku yang cukup untuk memenuhi kebutuhan usaha dan/atau kegiatan; c. berpartisipasi dalam perlindungan dan pengelolaan SDA; d. mengajukan usul, pendapat dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak terhadap ketersediaan air;dan e. melaporkan dugaan pencemaran dan/atau pengrusakan terhadap SDA.
Koreksi Anda