Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
Perlindungan dan pengelolaan SDA bertujuan untuk :
a. mewujudkan pembangunan berkelanjutan;
b. menjamin kelangsungan kehidupan makluk hidup dan kelestarian ekosistem;
c. menjamin kelestarian SDA;
d. menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia;
e. menjamin ketersediaan air baku bagi kebutuhan masyarakat;
f. mewujudkan tata kelola SDA yang baik;
g. menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera; dan
h. meningkatkan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam melestarikan dan mengelola SDA.
Koreksi Anda
