Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat berbentuk: a. penyediaan data dan informasi Peluang; b. penyediaan sarana dan prasarana; c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi; d. pemberian bantuan teknis; e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu; f. kemudahan akses pemasarzrn hasil produksi; g. kemudahan Penanaman Modal langsung konstruksi; h. kemudahan Penanaman Modal di kawasan strategis yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah; i. pemberian kenyamalan dan keamanan Penanaman Modal di Daerah; j. kemudahErn proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. kemudahan akses tenaga ke{a siap pakai dan terampil; l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/ atau m. fasilitasi Promosi.
Koreksi Anda