Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi Peluang;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan akses pemasarzrn hasil produksi;
g. kemudahan Penanaman Modal langsung konstruksi;
h. kemudahan Penanaman Modal di kawasan strategis yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berpotensi pada pembangunan Daerah;
i. pemberian kenyamalan dan keamanan Penanaman Modal di Daerah;
j. kemudahErn proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan akses tenaga ke{a siap pakai dan terampil;
l. kemudahan akses pasokan bahan baku; dan/ atau
m. fasilitasi Promosi.
Koreksi Anda
