Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat berbentuk: a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak Daerah; b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi Daerah; c. pemberian bantuan modal kepada usaha mikro dan/ atau koperasi di Daerah; d. bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro dan/ atau koperasi di Daerah; e. bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro dan/ atau koperasi di Daerah; dan/ atau f. bunga pinjaman rendah.
Koreksi Anda