Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d dapat dilakukan dalam bentuk: a. laporan evaluasi kegiatan; b. profil minat Penanaman Modal; c. laporan rekapitulasi minat Penanaman Modal; atau d. formulir penilaial peserta. (21 Format tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda