Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu.
(21 Jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain usaha:
a. mikro, kecil, dan/ atau koperasi;
b. yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. yang terbuka dalam rangka Penanaman Modal yang memprioritaskan keunggulan Daerah;
dan/ atau
g. yang telah mendapatkan fasilitas Penanaman Modal dari pemerintah pusat.
Paragraf 4. . .
Koreksi Anda
