Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan situs web dan media sosial Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c dilakukan melalui tahapan: a. identifikasi kebutuhan fungsi baru yang al<an dikembangkan, materi yang akan dikelola dan dipublikasikan dalam situs web dan media sosial Promosi; b. koordinasi pengumpulan dan pemutakhiran data; c. pengolahan data dan penyusunan desain materi dan konten situs web dan media sosial Promosi; dan d. pengunggahan konten pada situs web dan media sosial Promosi.
Koreksi Anda