Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penayangan iklan tentang Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi dan analisis kebutuhan dukungan penayangan iklan;
b. koordinasi penayangan iklan;
c. penentuan media penayangan iklan; dan
d. pelalsanaan penayangan iklan.
Koreksi Anda
