Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pendistribusian Sarana Promosi media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi kebutuhan dukungan Sarana Promosi;
b. koordinasi penyediaan Sarana Promosi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait; dan
c. pendistribusian SaranaPromosi.
Koreksi Anda
