Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui antara lain:
a. publikasi informasi melalui Sarana Promosi;
b. penyelenggaraan dan/atau partisipasi pada pameran:
c. seminar, forum bisnis, dan/ atau pertemuan tatap muka; dan
d. tindak lanjut seluruh kegiatan Promosi.
(21 Kegiatar Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh Forum Promosi Daerah.
(3) Forum Promosi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21berasal dari Perangkat Daerah.
(4) Forum Promosi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Paragraf 2...
Koreksi Anda
