Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan evaluasi:
a. tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimalsud dalam Pasal 27; atau
b. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
