Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui DPMPTSP melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan yang telah diberikan kepada Penanam Modal.
(2)Evaluasi...
-t7- (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
