Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim verilikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 bertugas: a. melakukan verifikasi usulan dan pengecekan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi; b. melakukan penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; c. MENETAPKAN... c. MENETAPKAN urutan Penanam Modal yang a}an menerima Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan; d. MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan; e. menyampaikan rekomendasi kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi penerima insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal; dan f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan/ atau kemudahan.
Koreksi Anda