Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati membentuk tim verifikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (21.
(21 Susunan keanggotaan tim verifikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sekretaris Daerah selaku ketua;
b. Kepala Bagian Perekonomian selaku sekretaris;
c. anggota yang terdiri atas:
1. DPMPTSP;
2. Perangkat Daerah terkait;
3. akademisi dan/atau konsultan tenaga ahli; dan
4. organisasi/asosiasi pelaku usaha terkait.
Koreksi Anda
