Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati MENETAPKAN jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan sesuai dengan: a. kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; b. jenis usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2); dan c. bentuk Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan /atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30. (21 Jangka waktu dan frekuensi Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh tim verilikasi dan penilaian kegiatan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan berdasarkan pengajuan usulan Penanam Modal.
Koreksi Anda