Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Promosi melalui seminar, forum bisnis, dan/atau pertemuan tatap muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c dilakukan melalui tahapan: a. penentuan tema, Potensi, dan proyek yang siap untuk dipromosikan berdasarkan sektor, wilayah prioritas Promosi, isu, dan proyek strategis lainnya; b. penentuan format, target hasil, dan keluaran kegiatan. c. koordinasi persiapan pemangku kepentingan terkait; dan d. pelaksanaan seminar Penanaman Modal, forum bisnis, dan/ atau pertemuan tatap muka. -t2-
Koreksi Anda