Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penyediaan Sarana Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. identilikasi cakupan materi Sarana Promosi dengan mempertimbangkan:
f . informasi terkait Penanaman Modal; dan/ atau
2. sektor dan wilayah prioritas Promosi;
b. koordinasi dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait pengumpulan dan pemutakhiran data/informasi dari cakupan materi Sarana Promosi yang telah diidentifikasi, untuk penyusunan materi Sarana Promosi;
c. penJrusunan materi Sarana Promosi;
d. penentuan format Sarana Promosi dalam bentuk cetak dan/atau elektronik berdasarkan hasil penyusunan materi Sarana Promosi;
e. pembuatan desain Sarana Promosi dalam bentuk media cetak dan elektronik berdasarkan format yang telah ditentukan; dan
f. penyediaan Sarana Promosi dan penyusunan laporan evaluasi penyediaan Sarana Promosi.
Koreksi Anda
