Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemetaan Peluang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data informasi Potensi; b. verilikasi hasil pengumpulan data informasi Potensi; c. analisis hasil verilikasi Potensi yang telah didapatkan sebelumnya didukung dengan hasil studi yang diperoleh berdasarkan kunjungan lapangan; dan d. pen1rusunan peta Peluang.
Koreksi Anda