Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Penyusunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, prosedur, waktu, dan biaya perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi tahapan:
a. identifikasi produk hukum Daerah, persyaratan, dan prosedur perizinan berusaha, per2inan nonberusaha, dan nonperizinan dalam melaksanakan kegiatan usaha;
b. analisis standar operasional prosedur, lama penyelesaian, dan biaya perizinan berusaha, per2inan nonberusaha, dan nonperizinan;
c. evaluasi implementasi pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha;
d. perumus€rn kebijakan pelaksanaan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha; dan
e. pengusulan perubahan atau pencabutan kebijakan kemudahan berusaha berdasarkan sektor usaha.
Koreksi Anda
