Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deregulasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi: a. penJ rsunan usulan kebijakan dan/atau produk hukum Daerah mengenai Penanaman Modal dan evaluasi pelaksanaannya; b. penJrusunan usulan kebijakan sistem Pemberian Insentif dan/ atau Pemberian Kemudahan; c. penJ rsunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, prosedur, waktu, dan biaya perizinan berusaha, perizinan nonberusaha, dan nonperizinan; dan d. penyampaian informasi kebijakan dan/atau produk hukum Daerah mengenai Penanaman Modal kepada Penanam Modal dan pemangku kepentingan.
Koreksi Anda