Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Pemerintah Daerah Kabupaten. (2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan: a. perencanaan; b. penganggaran; c. keuangan; d. pengadaan barang dan jasa; e. kepegawaian; f. kearsipan; g. pengelolaan barang milik negara; h. pengawasan; i. akuntabilitas kinerja; dan j. layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal. (3) Penerapan layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Koreksi Anda