Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perangkat Daerah Kabupaten harus menerapkan Keamanan SPBE dalam penyelenggaraan SPBE.
(2) Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, Perangkat Daerah Kabupaten dapat melakukan konsultasi dan/atau koordinasi dengan Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang persandian
dan
badan/instansi vertikal yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
(3) Penyelesaian …
(3) Penyelesaian permasalahan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
