Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah Kabupaten mendukung dan melaksanakan penerapan percepatan Transformasi Digital melalui pemanfaatan Aplikasi SPBE prioritas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
