Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dibangun dan dikembangkan:
a. selaras dengan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten;
b. sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah Kabupaten pada Pemerintah Daerah Kabupaten;
c. berpedoman pada rencana induk SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten; dan
d. memenuhi standar teknis dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
(2) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun dan dikembangkan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
(4) Dalam …
(4) Dalam Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dapat bekerja sama dengan pihak lain.
(5) Hak cipta atas Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi milik Pemerintah Daerah Kabupaten dan disimpan di dalam Repositori yang dikelola oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
Koreksi Anda
