Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b merupakan sistem penghubung layanan yang diselenggarakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dipergunakan oleh seluruh Perangkat Daerah Kabupaten untuk melakukan Integrasi antar Layanan SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau dengan Layanan SPBE Pemerintah Daerah lain/Propinsi/Instansi Pusat.
(2) Dalam …
(2) Dalam menggunakan sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. membuat keterhubungan dan akses jaringan intra Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau dengan Layanan SPBE Pemerintah Daerah lain/Propinsi/Instansi Pusat;
b. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten dan/atau dengan Layanan SPBE Pemerintah Daerah lain/Propinsi/Instansi Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
