Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perangkat jaringan dan komunikasi Data Pemerintah Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan semua peralatan yang mendukung jaringan komunikasi Data yang digunakan secara berbagi pakai meliputi: a. jaringan intra pemerintah; b. sistem penghubung layanan Pemerintah Daerah Kabupaten; dan c. bandwidth.
Koreksi Anda