Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walidata melaksanakan penyebarluasan Data. (2) Walidata dibantu Walidata Pendukung Teknis atau Data Custodian menyebarluaskan Data yang membutuhkan integrasi Data. (3) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran Data. (4) Hasil penyebarluasan Data dikomunikasikan oleh Walidata ke seluruh anggota penyelenggara Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten. (5) Penyebarluasan Data dilakukan melalui Portal Satu Data INDONESIA, Portal Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten, dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (6) Portal Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyediakan akses: a. Kode Referensi; b. Data Induk; c. Data; d. Metadata; e. Data prioritas; dan f. jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data. (7) Portal Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikelola oleh Walidata.
Koreksi Anda