Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d disusun untuk memberikan pedoman dalam penggunaan Data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten. (2) Proses Bisnis ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda