Koreksi Pasal 61
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Walidata dengan dibantu oleh Walidata Pendukung Verifikator Prinsip Satu Data memeriksa kesesuaian Data yang dihasilkan oleh Produsen Data dengan prinsip Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten.
(2) Walidata dibantu oleh Walidata Pendukung Validator Konten memeriksa keakuratan konten Data yang dihasilkan oleh Produsen Data.
(3) Apabila Data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten, Walidata mengembalikan Data tersebut kepada Produsen Data.
(4) Produsen Data memperbaiki Data sesuai hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
