Koreksi Pasal 51
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Walidata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c mempunyai tugas:
a. memeriksa kesesuaian Data yang disampaikan oleh Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten;
b. menyebarluaskan Data dan Metadata di Portal Satu Data INDONESIA, Portal Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten, dan media lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. menyebarluaskan informasi melalui Open Data yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat;
d. membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data; dan
e. mengelola Application Proggraming Interface yang diberikan oleh produsen Data.
(2) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh unit kerja pada Perangkat Daerah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik.
(3) Walidata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Walidata Pendukung.
Koreksi Anda
