Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Produsen Data melakukan pengumpulan Data sesuai dengan:
a. Standar Data;
b. daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten; dan
c. jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
(2) Data yang dikumpulkan oleh Produsen Data disertai dengan Metadata.
Koreksi Anda
