Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Pembina Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b mempunyai tugas:
a. memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan pengumpulan Data; dan
b. melakukan pembinaan penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembina Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pembina Data statistik tingkat Daerah Kabupaten adalah Badan Pusat Statistik Daerah Kabupaten; dan
b. Pembina …
b. Pembina Data geospasial tingkat Daerah Kabupaten adalah Perangkat Daerah Kabupaten yang melaksanakan tugas sebagai pengelola simpul jaringan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam jaringan informasi geospasial nasional.
Koreksi Anda
