Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
Untuk memenuhi kaidah Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, Data harus:
a. konsisten dalam sintak/bentuk, struktur/skema/ komposisi penyajian, dan semantik/artikulasi keterbacaan;
dan
b. disimpan dalam format terbuka yang dapat dibaca sistem elektronik.
Paragraf 5 …
Koreksi Anda
