Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Forum Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten dan/atau atas rekomendasi Pembina Data melaksanakan perencanaan Data berupa penentuan daftar Data yang akan dikumpulkan di tahun selanjutnya.
(2) Penentuan daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu pada daftar Data yang ditentukan oleh instansi pusat.
Koreksi Anda
