Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Satu Data INDONESIA Tingkat Daerah Kabupaten terdiri atas: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaan Data; d. penyimpanan Data; dan e. penyebarluasan Data.
Koreksi Anda