Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SPBE terdiri atas: a. tim pengarah; dan b. tim koordinasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan fungsi penyelenggara SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Bagian …
Koreksi Anda