Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara SPBE terdiri atas:
a. tim pengarah; dan
b. tim koordinasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan fungsi penyelenggara SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Bagian …
Koreksi Anda
