Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG NOMOR 4 TAHUN 2024 TENTANG TRANSFORMASI DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. (2) Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten; b. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah Kabupaten; c. rencana dan anggaran SPBE; d. proses bisnis; e. data dan informasi; f. infrastruktur SPBE; g. aplikasi SPBE; h. keamanan SPBE; dan i. layanan SPBE.
Koreksi Anda